Social Icons

.

Friday 10 January 2014

'Nyanyian' Merdu Sahabat Menjeret Anas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kroupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bermula dari 'nyanyian' Muhammad Nazarudin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyeret sahabatnya, koleganya di partai, yakni Anas Urbaningrum yang menjabat Ketua Umum. Ocehan Nazar akhirnya membawa Anas ke dalam rumah tahanan KPK. Inilah kronologis kasus Hambalang.
* 22 Juli 2011
M Nazaruddin seakan sudah mengatahui bahwa dirinya akan menajdi pesakitan KPK. Ia lalu melarikan diri ke Singapura 23 Mei 2011, sehari sebelum KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Dalam pelariannya, tiba-tiba Nazaruddin mengadakan telekonferensi via Skype dengan seorang blogger Iwan Piliang.
Rekaman video pun beredar ke khalayak umum. Nazaruddin diduga berada di Dominika, Amerika Tengah. Ia membeberkan data baru, terlibat mengatur proyek Hambalang. Menariknya, ia menyeret sejumlah nama, elite Demokrat Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Nazaruddin kemudian berkelana ke benua Amerika dan ditangkap di Cartagena, Kolombia, Minggu malama, 7 Agustus 2011.
* 25 Juli 2011
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta KPK menelusuri dugaan korupsi proyek Stadion Hambalang.
* 1 Agustus 2011
KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
* 8 Februari 2012
Nazar menyatakan ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
* 9 Maret 2012
Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."
* 5 Juli 2012
KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora selaku sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
* 6 Desember 2012
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

* 3 Desember 2012
KPK menjadikan tersangka Andi Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
* 22 Februari 2013
KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima hadiah atau gratifikasi mobil mewah Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD. Anas membantah. Monil itu dibelinya sendiri. Andaipun diberi hadiah, mobil itu diterima dan mulai dipakai Anas pada 12 September 2009, masih ada selang waktu hampir 3 pekan sebelum dia dilantik menajadi Anggota DPR RI, 1 Oktober 2009. Belakangan, KPK coba menjerat Anat dengan sangkaan menerima suap Rp 2,2 miliar, dalam kasus Hambalang.
* 1 Maret 2013
Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya kontraktor proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor menjadi tersangka.
* 31 Juli 2013
Anas dipanggil pertama kali KPK, namun ia tidak hadir.
* 7 November 2013
Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, orang dekat Atthiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, ditetapkan KPK sebagai tersangka.
* 26 November 2013
Athiyyah Laila, istri Anas, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Machfud Suroso.
* 7 Januari 2014
Anas mangkir dari panggilan kedua KPK.
* 10 Januari 2014
Usai diperiksa lebih dari lima jam, Anas Urbaningrum ditahan KPK di Rutan KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.
(tribunnews/edw/amb)

lihat juga di
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/11/nyanyian-merdu-sahabat-menjeret-anas